Polres Berau Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Kg, Dua Tersangka Diamankan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satreskoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 2,5 kg yang diketahui berasal dari Tarakan, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, ditempat yang berbeda.

Hal itu diketahui saat Polres Berau melakukan konfrensi pers, Jumat (11/10/2024).

Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar mengungkapkan penangkapan pertama terjadi pada Rabu (9/10/2024) pukul 22.10 WITA di Jl. Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial AM (19), berhasil diamankan dengan barang bukti berupa dua bungkus besar sabu dengan berat total 2.077 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Avanza milik tersangka.

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, pada Kamis dini hari (10/10/2024) sekitar pukul 00.10 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Berau kembali melakukan penangkapan di Jl. Pulau Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Seorang pria bernama IL (35) berhasil diamankan dengan barang bukti yang jauh lebih banyak, yakni 513 gram sabu yang disimpan dalam 8 bungkus besar, 1 bungkus sedang, dan 402 paket kecil.

AKBP Khairul Basyar, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Jl. Murjani II.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AM dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam beberapa tas dan bungkus teh.

Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba Polres Berau melanjutkan penyelidikan dan berhasil menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut, yang berujung pada penangkapan IL. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, selain sabu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan terkait seperti plastik klip, timbangan digital, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana penjara paling lambat 5-6 tahun dan paling lama 20 tahun jika terbukti bersalah atas tindakan mereka yang memperdagangkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Ia juga menyampaikan  bahwasanya  Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau.

" Keberhasilan ini bukti bahwa kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran Narkoba, walau demikian kami tetap mengingtakan masyarakat untuk terus memberikan informasi agar kita bisa lebih cepat bertindak," ungkap Kapolres Khairul Basyar.

Dengan penangkapan ini tambah Kapolres Berau Khairul Basyar , jaringan peredaran Narkoba di Berau dapat diputus  dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta mau berperan aktif dalam memberantas peredarannya.  (sep/fn)